Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disekap Seharian, Gadis Berusia 13 Tahun Diperkosa 11 Pemuda

Kompas.com - 19/02/2016, 09:19 WIB
BANGKALAN, KOMPAS.com - Nasib malang menimpa Bunga (nama samaran). Gadis berusia 13 tahun di Banagkalan, Pulau Madura, Jawa Timur (Jatim) ini diperkosa 11 pemuda. Ia pun mengalami trauma berat pasca perbuatan tersebut.

"Korban sangat trauma, terganggu secara psikologis. Kami ingin kasus ini segera terungkap dan semua pelaku ditangkap," ungkap keluarga korban di Mapolres Bangkalan, Kamis (18/2/2016).

Kasus pemerkosaan ini terkuak setelah orangtua korban melapor ke polisi.

Dalam laporan tersebut diketahui bahwa pemerkosaan berlangsung pada Minggu (7/2/2016) di perbukitan di Kecamatan Geger, Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur.

Peristiwa ini berawal dari ajakan sang pacar, yang berinisial IS pada korban.  IS  mengajak Bunga ke perbukatan tersebut untuk berduaan.  Namun yang terjadi lebih dari itu. Bunga ternyata disekap seharian sebelum ditemukan warga.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Ipung Abdul Muiz mengatakan, polisi saat ini sudah menangkap dua dari 11 pemuda pemerkosa Bunga.

Mereka adalah ASP (17), warga Desa Muara, Kecamatan Klampis dan IMR (17), warga Desa Tegerpriyah, Kecamatan Geger.

IMR diketahui berstatus pelajar. Ia duduk di bangku kelas dua SMA.

"IMR kami jemput di sekolahnya setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah," kata Ipung seperti dikutip Surya.co.id, Kamis.

Ipung menambahkan polisi kini tengah mengejar keberadaan sembilan pemerkosa bunga yang kabur. Pacar Bunga yang menjadi pelaku utama pemerkosaan juga masih buron.

"Kami sudah mengantongi sembilan identitas pelaku lainnya. Termasuk pacar korban berinisial ISL yang mengajak teman - temannya," kata Ipung.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapat ajakan dari pacar Bunga.

"Saya diajak IS (pacar Bunga). Saya urutan kesepuluh. Masih ada lagi yang setubuhi, tapi saya tidak tahu siapa namanya," ujar ASP.

Saat ini kedua pemerkosa itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

Mereka terancam hukum pidana selama 13 tahun penjara karena melanggar Pasal 80 ayat (1) undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Ahmad Faisol)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com