Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Ditangkap karena Menipu lewat Akun Palsu Gubernur hingga Gadis Seksi

Kompas.com - 16/02/2016, 16:22 WIB

MATARAM, KOMPAS.com — Seorang pemuda ditangkap aparat Kepolisian Sektor Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, karena melakukan penipuan melalui sejumlah akun palsu di media sosial Facebook.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Ajun Komisaris Besar Polisi Darsono Setyo Adjie mengatakan, pelaku berinisial TH (18) ditangkap di rumahnya di Jerowaru.

Ia mengatakan, pelaku membuat akun palsu dengan nama dan foto Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi untuk mencari keuntungan.

Namun, rencana itu tidak berjalan sesuai rencana. Dari akun itu, seorang korban pernah mengiriminya pulsa elektronik senilai Rp 20.000.

"Dia mendapatkan pulsa gratis dari salah seorang korban dengan cara mengirimkan nomor telepon pribadinya melalui Facebook," ujar Darsono seperti dikutip Antara, Selasa (16/2/2016).

Pelaku tidak kapok dan justru membuat akun palsu lain dengan nama sama seperti anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Golkar, Sahafari Azhari.

Ia menggunakan modus menawarkan hadiah berangkat haji dan umrah. Rencana ini lagi-lagi gagal dan tak ada satu pun pengguna Facebook yang tertarik dengan tawaran itu.

Pelaku kemudian mencari cara lain dengan menyebar kabar bohong sebagai korban kecelakaan. Kali ini, ia telah mengecoh rekan-rekan dalam akunnya dan mendapatkan uang yang ditransfer ke rekeningnya.

"Uang senilai Rp 1,3 juta ini didapatnya dengan cara mengirimkan nomor rekening kepada korban melalui Facebook," kata Darsono.

Keberhasilan itu meyakinkan pelaku untuk membuat akun palsu lainnya dengan menggunakan foto profil wanita berpenampilan aduhai. Dengan akun itu, TH meraup uang lebih banyak dari korban yang ditipunya.

"Dengan akun ini, TH berhasil mendapat uang sampai Rp 13 juta," kata Darsono.

Polisi menggunakan print out akun-akun Facebook tersebut sebagai barang bukti. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dalam penangkapan di rumah TH.

Akibat perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com