Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maling Kambuhan Diringkus saat Dorong Motor Curian

Kompas.com - 16/02/2016, 06:44 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Maling sepeda motor kambuhan, M Faisal alias Faisal (24) warga Jalan Utama, Lorong Setia, Medan Area, diringkus polisi saat mendorong sepeda motor Suzuki FU BK 2226 ADG yang dicurinya.

Reskrim Polsekta Medan Kota menangkap dia saat beraksi di Jalan Laksana persisnya di persimpangan Jalan Halat Medan, Senin (15/2/2015). Polisi yang sedang melakukan patroli, melihat Faisal sedang mendorong sepeda motor. Waktu di hampiri, Faisal langsung melompat ke sepeda motor yang dikendarai temannya, Arnol.

Tetapi belum sempat mendarat dengan sempurna di boncengan, Arnol yang ketakutan melihat polisi langsung tancap gas. Faisal pun di tangkap bersamaan sang pemilik sepeda motor yang tiba di lokasi.  Faisal tak bisa mengelak lagi.

Hasil interogasi penyidik, ternyata Faisal sudah dua kali mencuri sepeda motor. Pertama pada Januari 2016 lalu, dia berhasil menggasak sepeda motor Yamaha Mio merah. Kedua juga di Januari berhasil mencuri sepeda motor Honda Revo hitam. Kedua aksi itu dilakukannya di Jalan Wahidin Medan.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota AKP Martualesi Sitepu mengatakan, dari hasil pemeriksaan membenarkan Faisal sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor. “Namun aksi ketiga gagal saat anggota yang melakukan patroli menangkapnya di Jalan Laksana. Tersangka Faisal dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancmana diatas lima tahun penjara,” tutur Sitepu.

Kurir narkoba
Selain Faisal, polisi juga menangkap Aston Napitupulu (46), pencuri motor yang juga seorang kurir narkoba saat penggerebekan di Jalan Multatuli, Kelurahan Jatim, Medan Maimun.  

Dari catatan polisi, warga Jalan Delitua Lorong Sejarah, Kecamatan Deli Tua yang bekerja sebagai petugas keamanan di Istana Maimon ini merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor Suzuki Shogun BK 4880 IE milik Alpian Pohan. Dari tersangka Aston polisi menemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik klip.

“Penangkapan tersangka Aston atas laporan pemilik sepeda motor. Modusnya mendatangi rumah korban dan berpura-pura mencari pekerjaan. Korban menolak, saat keluar dari rumah korban itulah Aston mengambil kunci sepeda motor dan membawanya lari,” kata Sitepu.

Pengakuan Aston, katanya lagi, sepeda motor curian di jualnya kepada rekannya bernama Agam warga Aceh seharga Rp 2 juta. “Sepeda motor korban sudah di jual kepada Agam seharga Rp 2 juta. Alasan Aston mencuri untuk membeli sabu agar kuat begadang. Karena Aston berprofesi sebagai satpam di Istana Maimon,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com