Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Perbuatan Ronny Menghina Fadli Zon Tak Perlu Pembuktian

Kompas.com - 11/02/2016, 18:07 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Jaksa mempunyai pertimbangan tersendiri ketika menuntut terdakwa kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Ronny Maryanto, bersalah.

Menurut jaksa, perbuatan Ronny menyerang kehormatan dan nama baik Fadli Zon di muka umum tidak perlu pembuktian di pengadilan karena perbuatannya telah jelas diketahui.

Sebab, kata jaksa, pembuktian kasus Ronny ini sama seperti membuktikan seorang pencuri bersalah atau tidak.

"Apabila seorang ketika menuduh di depan umum seorang itu maling (pencuri), tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu bahwa orang tersebut adalah maling untuk diterapkannya Pasal 310 KUHP," kata jaksa Zahri Aeniwati dalam sidang di PN Semarang, Kamis (11/2/2016).

Pertimbangan seperti pencuri tersebut terulang dalam tuntutan sebanyak dua kali. Untuk penegasan kedua, dibacakan oleh jaksa lainnya, Bethania.

"Mencuri ayam tidak perlu dibuktikan bahwa mereka salah atau tidak," kata Bethania.

Ronny sendiri didakwa telah melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP karena dinilai sengaja menyerang nama baik dan kehormatan seseorang di muka umum.

Jaksa mengatakan, akibat perbuatan Ronny, saksi Fadli Zon merasa tercemar nama baiknya. Martabat dan harga diri Fadli Zon juga turun akibat ulah komentar aktivis anti-korupsi itu yang dimuat media massa.

Dalam sidang, jaksa juga membaca sejumlah pemberitaan yang memuat penyataan Ronny ketika menyerang kehormatan Fadli.

Semua berita yang dibacakan dianggap telah merugikan kredibilitas Fadli Zon sebagai sekretaris tim kampanye pasangan calon Prabowo-Hatta.

"Tersangka tidak di lapangan serta tidak melakukan kroscek di lapangan. Pernyataan yang disampaikan seolah-olah menyampaikan pernyataan benar adanya," ujar jaksa Bethania.

Jaksa sekali lagi mengingatkan bahwa ptidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf untuk menggugurkan tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa.

Ronny sendiri akhirnya dituntut hukuman kurungan selama delapan bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Pihak terdakwa akan menyampaikan keberatannya pada agenda sidang lanjutan pada Kamis (18/2/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com