Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajari Medan: Saat Ditanyai Sehat, Mau Ditahan "Ngaku" Sakit

Kompas.com - 05/02/2016, 19:18 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MMEDAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Masri mendatangi Kejaksaan Negeri Medan untuk memenuhi panggilan penyidik.

Masri adalah terduga pelaku korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Pemprov Sumut tahun anggaran 2014 senilai Rp 11,57 miliar.

Sebelumnya, Masri sudah tiga kali mengabaikan panggilan penyidik dengan alasan sakit. Masri akhirnya memenuhi panggikan kejaksaan sambil mengeluh sakit hipertensi.

Setibanya di kantor Kejari, Masri langsung memasuki ruang penyidik pidana khusus.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Haris Hasbullah mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Jelang petang, Masri keluar dengan wajah kuyu didampingi kuasa hukumnya dan pengawal tahanan.

Rupanya Masri yang dikenal alergi dengan wartawan ini langsung ditahan. Dia digiring menuju mobil tahanan Kejari Medan yang sudah menunggu untuk membawanya ke Rutan Tanjung Gusta.

Saat digiring, kuasa hukum Masri mengatakan kliennya memang menderita hipertensi.

"Pak Masri sakit, dia hipertensi. Penahanan ini namanya pelanggaran HAM, orang lagi sakit, kok ditahan? Kami akan melakukan praperadilan," kata kuasa hukum Masri sambil menggandeng tangan kliennya.

Sementara itu Kajari Medan Samsuri mengatakan penahanan Masri sudah sesuai saran tim penyidik.

Saran tim penyidik menyebut Masri ditahan berdasarkan pertimbangannya subjektif karena sudah berapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

"Ini yang keempat kalinya dia dipanggil, 30 pertanyaan tadi diajukan dan akhirnya penyidik menyimpulkan tersangka ditahan. Walau agak alot karena tidak mau menandangani BAP, itu haknya. Tapi surat perintah penahanan sudah ada, sudah kita laksanakan," kata Samsuri, Jumat (5/2/2016).

Soal pelanggaran HAM, Kajari merasa pihaknya sudah cukup mentolelir alasan sakitnya tersangka.

"Kalau kita tolelir terus sakitnya, bisa menghambat pemeriksaan tersangka lain. Dua tersangka lain itu masa penahanannya sudah mau habis. Haknya pengacara mau bilang apa, kita jaksa pelaksana undang-undang. Tadi dia bisa jawab 30 pertanyaan dengan baik, dia sehat, pura-pura saja sakit itu," kata Samsuri lagi.

Masri dijerat Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan juga menetapkan Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sebagai tersangka pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.

Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menyatakan para pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com