Yudi Wibowo Sukinto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada 2013 atas kasus pencemaran nama baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan status hukum pengacara tersebut. Dia pun mengaku sudah menerima berkas perkara atas kasusnya dari penyidik kepolisian.
"Kami masih akan melakukan gelar perkara untuk memeriksa syarat materiil dan formalnya, siang ini," kata dia, Jumat (5/2/2016).
Yudi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik oleh salah satu guru SMP swasta di Surabaya, Raul Krisdiono.
Kala itu, Raul menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap salah satu muridnya. Kebetulan, saat itu Yudi menjadi kuasa hukum korban atau pelapor.
Dalam perjalanan proses hukumnya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa Raul tidak bersalah, dan dibebaskan. Namun, Yudi dituduh bermanuver dengan mengirimkan surat kepada sejumlah pihak.
Surat itu antara lain ditujukan kepada Dinas Pendidikan Surabaya, Wali Kota Surabaya, hingga sejumlah kantor media massa yang menyudutkan Raul, dan menyebut Raul sebagai mantan narapidana.
Atas surat itulah, Raul melaporkan Yudi ke Polrestabes Surabaya, lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Yudi sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status sebagai tersangka itu, tetapi gagal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.