Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pencabulan Anak Ricuh, Pengacara Terdakwa Dikepung Keluarga Korban

Kompas.com - 26/01/2016, 21:13 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

GOWA, KOMPAS.com - Sidang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mendudukkan seorang kakek sebagai terdakwa kembali digelar di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (26/01/2016).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terdakwa ini sejak awal telah diwarnai ketegangan ketika keluarga korban hendak bertanya kepada kuasa hukum terdakwa di dalam ruang sidang.

Namun, upaya itu ditolak kuasa hukum terdakwa. Penolakan inilah yang kemudian memicu keributan di antara para pengunjung sidang.

Aparat kepolisian kemudian menghalau pengunjung dari ruang sidang karena sidang digelar secara tertutup.

Di luar ruang sidang, keluarga korban kemudian berteriak-teriak hingga melakukan aksi membakar ban bekas di depan pintu gerbang gedung pengadilan.

Sambil berorasi, keluarga korban meminta agar hakim segera menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Sejumlah perwira polisi kemudian berupaya menenangkan keluarga korban agar tidak melakukan perusakan terhadap kantor pengadilan.

Keluarga korban mendesak agar kuasa hukum terdakwa dihadirkan untuk berdialog perihal proses persidangan.

"Kenapa ada pengacara yang penakut makanya kalau berbuat harus bertanggung jawab," kata Daeng Tutu, kerabat korban.

Keluarga korban kemudian memblokade pintu gerbang serta terus berupaya masuk ke dalam gedung pengadilan yang dijaga ketat polisi. Akibatnya, pengacara terdakwa tertahan di dalam gedung pengadilan.

"Kami sudah berupaya bujuk pengacaranya terdakwa tapi memang beliau tidak mau dan kami juga tidak bisa memaksanya hadir di sini," ujar Ipda Al Habsi, Kasat Sabhara Polres Gowa di hadapan keluarga korban.

Keluarga korban akhirnya membubarkan diri pada pukul 17.00 wita setelah perwakilan mereka bertemu dengan kepala humas PN Sungguminasa yang berjanji akan mengupayakan dialog antara pihak keluarga korban dengan kuasa hukum terdakwa pada sidang pekan depan.

Kasus ini menempatkan Caco Daeng Sese (50) sebagai terdakwa atas perbuatannya mencabuli bocah perempuan berusia sembilan tahun tetangganya sendiri di Desa Giring-giring, Kecamatan Bontonompo pada Minggu, 18 Oktober 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com