Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pembunuhan Istri Kelima Ricuh

Kompas.com - 08/02/2012, 19:50 WIB
Sri Rahayu Andriani Rini

Penulis

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Sidang pembunuhan yang dilakukan Ansar Asmadi alias Irsa terhadap istri kelimanya, Nurlaela, di Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu (8/2/2012), diwarnai kericuhan. Kericuhan terjadi kala keluarga korban yang datang tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim yang diketuai oleh  Muhammad Rasyid.

Ansar yang sehari-harinya pegawai honorer dari kesatuan Pemadam Kebakaran sebenarnya telah divonis oleh majelis hakim 14 tahun penjara. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum yang hanya menuntut terdakwa 12 tahun. Kendati demikian, keluarga korban kecewa dengan hasil keputusan dan membuat gaduh di dalam ruang sidang hingga di luar ruang sidang. Keluarga korban menilai, putusan yang diberikan majelis hakim tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.

Pantauan Kompas.com di pengadilan, puluhan aparat kepolisian dari Polres Bulukumba yang sudah sigap menghalau amukan massa yang mengamuk dan hendak menyerang terdakwa disaat baru saja keluar dari ruang sidang. Untuk menghindari kericuhan, petugas terpaksa mengevakuasi terdakwa melalui pintu belakang kantor pengadilan menuju ruang tahanan negara di Taccorong. Hal itu terpaksa dilakukan mengingat puluhan keluarga korban masih tengah berjaga-jaga di depan kantor.

Ansar dihadapkan ke meja hijau setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya itu dengan cara memukul kepala korban sebanyak lima kali di rumahnya di Jalan Lanto Daeng Pasewang Bulukumba, pada September 2011 lalu. Pengakuan terdakwa kala menjalani persidangan sebelumnya, dirinya terpaksa melakukan hal tersebut karena tidak tahan istri yang baru dinikahinya berjalan empat bulan itu terus memarahinya dengan mengatakan tidak pernah diberi uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com