"Oknum guru itu langsung kita tarik ke kantor unit pelayanan teknis di dinas pendidikan, yakni di Kecamatan Banyuputih. Sebagai bentuk sanksi, SS saat ini dilarang mengajar dan kami tugaskan menjadi staf UPTD," ujar Kepala Dinas Pendidikan Situbondo Fathorrahman di Situbondo, Selasa (26/1/2016).
SS diketahui melarang muridnya hormat kepada bendera Merah Putih saat upacara bendera setiap Senin serta juga mengajari muridnya agar tidak bersalaman atau sungkem kepada orangtua mereka.
Kepala Dinas Pendidikan Situbondo mendapat laporan ulah oknum guru di SDN 3 Banyuputih berinisial SS itu. Pihaknya langsung memanggil oknum guru tersebut guna menindaklanjuti laporan dari UPTD karena ulahnya sudah meresahkan guru dan para wali murid.
"Oknum itu selain melarang siswanya hormat bendera, juga melarang anak didiknya untuk bersalaman dan sungkem kepada orangtua," kata Fathor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.