Ketua KPU Rejang Lebong Halid Syaifullah menyatakan, penetapan ini merupakan kelanjutan dari tahapan Pilkada 9 Desember 2015.
"Ini juga setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari Pasangan Fatrolazi-Nurul Khairiyah," lanjut Halid.
Keputusan Mahkamah Konstitusi dikeluarkan pada Kamis (21/1/2016). Setelah keputusan MK tersebut, segera terbit surat keputusan nomor 10/KPTS/KPU-KAB-007.434320/1/2016 yang berisikan pelantikan Hijazi -Iqbal sebagai kepala daerah terpilih.
Halid menambahkan, SK tersebut langsung disampaikan ke DPRD Rejang Lebong untuk diputuskan melalui paripurna Istimewa DPRD.
Sementara itu, Hijazi menyatakan ia sangat mengapresiasi KPU dan penyelanggara pemilu lainnya yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
"Kita akan sabar, menunggu proses paripurna DPRD Rejang Lebong, yang kemudian diteruskan ke Pemkab, Pemprov ke Kemendagri," pungkas Hijazi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.