“20 orang penjudi yang ditangkap polisi kemarin ada termasuk tiga orang aparatur gampong yang terlibat sehingga semua sudah saya perintahkan pecat,” katanya, Rabu (13/1/2016).
Menurut pria yang akrab disapa Haji Tito ini, tiga aparatur gampong yang dipecat diantaranya masing-masing menjabat sebagai Sekretaris Desa, Tuha Peut dan Ketua Pemuda di Kecamatan Kawai XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Dia menegaskan, keterlibatan aparat gampong dalam perjudian jelas melanggar nilai-nilai syariat yang diterapkan di Aceh Barat.
“Tindakan mereka itu tidak etis sudah di luar kewajaran. Seharusnya aparatur gampong menjadi teladan bagi warga lain. Ini malah mereka memberi contoh yang tidak baik dengan main judi, sementara kita di Aceh Barat sedang menerapkan syariat Islam,” ungkapnya.
Dia juga enggan mengungkap identitas ketiga aparat tersebut dan asal gampongnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.