Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Purnawirawan TNI Ditangkap

Kompas.com - 13/01/2016, 10:21 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

MAMUJU, KOMPAS.com - Seorang purnawirawan Kodim 1418 Mamuju berinisial Sertu AS (55) ditangkap saat petugas narkotika Polres Mamuju bersama aparat Kodim 1418 Mamuju, Sulawesi Barat, menggerebek rumahnya, Selasa (12/1/2016).

Dia diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu. Bersama Sertu AS, polisi juga mengamankan seorang warga sipil berinisial SF (45).

Dalam penangkapan yang dilakukan di rumahnya di BTN Bukit Asri Lestari Blok A Mamuju, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti satu sachet serbuk kristas bening, alat isap, bong, dan korek gas.

"Betul kami telah mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial Sertu AS dan warga sipil berinisial SF. Mereka diduga terlibat jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, karena satu tersangka merupakan warga asal kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan. Sejumlah barang bukti disita seperti serbuk sabu, alat isap, timbangan dna sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkoba,” tutur Kasat Narkoba Polres Mamuju Iptu Abdul Kadir Tahulele.

Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada transaksi narkoba yang dipasok dari Sidrap, Sulawesi Selatan, di rumah tersangka.

"Prosesnya sementara berjalan dan kasusnya masih kami kembangkan, termasuk menelusuri jaringan lintas provinsi terkait kedua tersangka," ujar Abdul Kadir.

Proses penyidikan ditangani oleh Polres Mamuju. Kedua pelaku diganjar pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com