Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Aceh Barat Ringkus Tersangka Penganiaya Anak

Kompas.com - 12/01/2016, 18:22 WIB
Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Aceh Barat berhasil meringkus Zanzami (50) tersangka penganiayaan terhadap ZA (14).

Akibat penganiayaan itu, bocah tersebut mengalami beberapa luka di bagian kening, perut dan kakinya.

Keberhasilan polisi ini diawali laporan orangtua ZA yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dua orang saksi.

“Tersangka langsung kita tangkap kemarin (Senin), untuk menghindari amukan keluarga korban, saat ditangkap tersangka tak melakukan perlawanan. Sekarang sedang kita periksa lebih lanjut,” kata AKP Haris Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat kepada wartawan, Selasa (12/01/2015).

Haris menambahkan, tersangka menganiaya ZA (14) setelah siswa kelas II SMP itu dan seorang temannya dituduh hendak mencuri di sebuah warung.

Setelah diduga akan mencuri, pemilik warung yang juga adalah tetangga ZA berteriak. Teriakan itu didengar Zamzami yang langsung menganiaya korban hingga luka.

Sejauh ini polisi belum menerima laporan kasus pencurian terkait kasus penganiayaan tersebut.

“Itu kan baru keterangan dari tersangka, kita belum dapat pastikan apakah penganiayaan tersebut terkait adanya pencurian, sebab dari pihak korban dan orangtuanya belum kita mintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit,” tambah Haris.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com