Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Barang Sitaan Kasus Korupsi, Seorang Jaksa di NTT Ditangkap

Kompas.com - 11/01/2016, 22:33 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Gara-gara menjual aset negara milik kejaksaan, Djami Rotu Lede, seorang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Jaksa Lede diyakini menjadi otak penjualan aset negara seperti gedung Sagaret, tanah merupakan hasil sitaan dalam kasus korupsi yang melibatkan terpidana Andy Wowurontu.

“Sedikitnya total dana yang dinikmati tersangka Lede adalah Rp 5 Miliar. Dia (Lede) adalah otak dari kasus korupsi penjualan aset negara,” papar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar kepada sejumlah wartawan, di Kupang Senin (11/1/2016).

Semua barang sitaan itu, lanjut Ridwan, sudah dilelang sebanyak dua kali namun gagal. Saat itulah Lede mengajukan surat untuk mengamankan barang sitaan tersebut.

Namun, barang sitaan  yang berupa gudang, tanah dan sejumlah barang berharga lainnya dijual tanpa sepengetahuan pimpinan dan tanpa melalui proses lelang.

Aksi itulah yang membuat Lede dianggap bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ridwan mengatakan, Kejati NTT juga telah menetapkan Paul Watang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Paul merupakan pembeli aset negara yang dijual oleh Lede. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Lede belum ditahan karena masih memeriksakan kesehatannnya di rumah sakit.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, pada Senin malam, terlihat Lede masuk ke ruang UGD RSU Kota Kupang dan diawasi langsung tujuh orang staf Kejati NTT.

“Masih cek kesehatannya dan kalu tidak sakit maka kita langsung tahan dia,” kata Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com