Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Medan Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu Asal Malaysia ke Jakarta

Kompas.com - 10/01/2016, 12:16 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tiga orang kurir dan satu bandar sabu jaringan internasional ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan.

Keempat tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda lengkap dengan barang bukti berupa tiga kilogram sabu.

Keempat tersangka adalah I alias P (34) asal Ulee Matang, Kabupaten Aceh Utara (kurir di Medan), S alias W (22) asal Lhokseumawe, Aceh Utara (kurir ke Jakarta) , U (34) asal Lhoksukon, Aceh Utara (kurir ke Jakarta) dan A (33) warga Kompleks Griya Mencirim, Binjai, bandar sekaligus pemilik gudang tempat penyimpanan sabu di Medan.

Lokasi penangkapan pertama adalah di Jalan Gatot Subroto, lokasi kedua di Hotel Grand Serella, Medan dan ketiga di Kompleks Griya Mencirim, Binjai.

Pengungkapan kasus ini bemula saat polisi meringkus I alias P di Jalan Gatot Subroto, Medan dan menyita satu kilogram sabu yang tersimpan di becak bermotor yang ditumpanginya.

Dari keterangan I, sabu tersebut akan diserahkan kepada S alias W di Jalan Gatot Subroto, Simpang Ayahanda Medan.

Sebelum tersangka S alias W berada di Jalan Gatot Subroto, polisi sudah terlebih dahuku berada di lokasi sehingga dengan mudah meringkusnya.

Hasil interogasi terhadap S mengungkap ternyata dia menginap di hotel Grand Serella, Medan bersama tersangka U.

Alhasil Reserse Narkoba Polresta Medan dengan mudah mencokok U.

Dari ketiga tersangka ini, polisi mengetahui pemilik sabu adalah A yang kemudian ditangkap di Jalan Binjai persisnya di depan swalayan Mandiri.

Lalu polisi membawa dia ke kediamannya di Kompleks Griya Mencirim, Binjai. Setelah menggeledah tempat itu, polisi menemukan dua kilogram sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Wahyudi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat.

Pasalnya pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti.

"Awalnya kita meringkus tiga tersangka di beberapa lokasi kejadian. Dari ketiga tersangka kita amankan satu kilogram sabu. Kemudian kita kembangkan, kembali satu tersangka lagi kita amankan. Dari yang bersangkutan kita sita dua kilogram sabu. Total ada tiga kilogram sabu yang disita," ujar Kompol Wahyudi, Minggu (10/1/2016).

Menurutnya, sabu tersebut diperoleh A dari Malaysia dan menurut rencana akan diterbangkan ke Jakarta dengan menumpang pesawat Garuda nomor penerbangan 8DQOJ8G.

Di Jakarta, sabu itu dialamatkan kepada Suwandi.

"Rencananya barang bukti ini akan diterbangkan ke Jakarta dan penerimanya Suwandi. Kita masih terus lakukan pengembangan. Apa benar penerima di Jakarta atas nama Suwandi atau tidak," kata Wahyudi.

"Untuk barang bukti lain, ada betor (becak motor), tiket pesawat Garuda dengan nomor booking penerbangan 8DQOJ8G, ribuan plastik kosong, dan satu tas ransel warna coklat," tutur Wahyudi.

Untuk para tersangka, polis menjerat mereka dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com