AF dilaporkan ke polisi oleh pacarnya, Winda (23), karena dinilai melakukan penganiayaan setelah menggigit bibir perempuan itu sewaktu berduaan di kamar kosnya di Jalan Toddopuli.
Sewaktu melaporkan AF ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Panakukkang, korban menunjukkan bukti gigitan pacarnya pada bibir bagian atas.
Saat ditemui Tribun Timur, AF yang sementara dititipkan di ruang tahanan Polsek Panakukkang ini mengaku melakukan hal tersebut karena gemas.
"Waktu itu, saya sedang bersama pacar saya di dalam kamar. Awalnya, saya cium pipinya, tetapi karena saya gemas, langsung saya gigit bibirnya," kata Fadli.
Ternyata, korban bersama pelaku sudah menjalani hubungan asmara selama empat bulan, dan mereka tinggal bersama di tempat indekos.
Aksi menggigit bibir sebenarnya sudah terjadi pada Rabu (6/1/2016). Awalnya, korban memaafkan tindakan pelaku, tetapi ternyata aksi itu diulangi pada Kamis (7/1/2016) pukul 02.00 Wita sehingga korban akhirnya melapor kepada polisi.
Kasus tersebut kini telah ditangani penyidik Polsek Panakukkang, dan dilaporkan sebagai kasus penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.