Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus Arzeti, Eks Dandim Sidoarjo Ajukan Pengunduran Diri dari TNI

Kompas.com - 07/01/2016, 16:02 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Mantan Dandim Sidoarjo Letkol Kav Rizeki Indra Widjaya hingga hari ini, Kamis (7/1/2016), masih menunggu sanksi dari Mahkamah Militer.

Namun, di tengah proses itu, dia dikabarkan mengajukan surat pengunduran diri dari kesatuan TNI Angkatan Darat.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) V Brawijaya, Kol Inf Washington Simanjuntak. Dia mengatakan, surat itu sudah sampai di meja Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo beberapa hari lalu.

"Namun, hingga saat ini, masih belum disetujui," kata Washington, Kamis (7/1/2016).

Gatot mengatakan, sebelum mengundurkan diri, Panglima TNI meminta agar Rizeki menjalani proses hukum yang sedang berlangsung terlebih dahulu.

"Panglima meminta yang bersangkutan menunggu sanksi dari Mahkamah Militer. Setelah menjelaskan sanksi, baru akan disetujui," ujarnya.

"Di TNI tidak bisa seenaknya keluar masuk. Jika melakukan kesalahan harus siap menerima sanksinya," kata Washington.

Rizeki dinonaktifkan dari posisi Dandim Sidoarjo setelah ada kabar bahwa dia ditemukan sekamar dengan artis sekaligus anggota DPR RI asal Partai Kebangkitan Bangsa, Arzeti Bilbina, di sebuah hotel di Malang Jawa Timur, Oktober 2015 lalu. 

Posisinya digantikan oleh Letkol Inf Sarwo Supriyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Pendidikan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) V/ Brawijaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com