Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Kali Sidang, Kasus Fadli Zon Baru Dipantau KY

Kompas.com - 07/01/2016, 15:17 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Komisi Yudisial resmi mengirimkan perwakilannya untuk memantau sidang perkara pencemaran nama baik Fadli Zon di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (7/1/2016).

KY mengirim dua utusan untuk merekam proses persidangan yang berlangsung. Persidangan dengan tersangka aktivis antikorupsi Jawa Tengah Ronny Maryanto itu sudah berlangsung sebanyak tujuh kali.

Dalam enam kali sidang, proses pemantauan belum digelar. "Suratnya sudah turun kemarin. Hari ini langsung tugas lakukan pemantauan," kata Asisten Penghubung KY Jawa Tengah, Bahrul Fawaid, di sela sidang.

KY mengirim surat untuk dua utusan yang berasal dari Penghubung Jateng. Surat ditandatangani oleh Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim pada 6 Januari 2015.

Fawaid mengaku tidak tahu mengapa inisiatif untuk melakukan pengawasan baru disetujui pada sidang ketujuh. Padahal, inisiatif untuk merekam sidang sudah dilakukan sebelum sidang perdana digelar.

"Seingat saya diusulkan ke KY pusat sebelum sidang," tambah dia.

Sidang perkara Ronny kali ini menghadirkan empat orang saksi dari enam saksi yang direncanakan. Dua orang saksi yang tidak datang ialah Camelia Malik dan Evi Tamala.

Sementara saksi yang datang memberikan kesaksian ialah mantan wartawan Suara Merdeka Anton Sudibyo, wartawan Tribun Jateng Raka F Pujangga, Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah, dan ahli dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Saat berita ditulis, sidang pemeriksaan dalam perkara ini masih berlangsung di pengadilan. Hakim masih memeriksa para saksi tersebut secara bergiliran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com