"Sirine dan lampu rotator dilarang digunakan, sangat berbahaya, membuat orang panik, dan bias makna bagi polisi," kata Adnas, belum lama ini.
Polda Bengkulu mencatat terdapat 39 komunitas kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat di daerah itu.
Mereka melakukan aktivitas berkumpul dan melakukan konvoi, tetapi masih dalam taraf kewajaran.
Salah seorang penggiat komunitas yang tergabung dalam Indonesia Offroad Federation (IOF) Kurnia Lesandri Andan menyataklan siap memenuhi permintaan apart kepolisian dan akan menyosialisasikan pada anggota komunitasnya.
"Kita memaklumi instruksi ini," jawab Kurnia. Sosialisasi aturan tersebut dilakukan juga oleh Polda Bengkulu dengan mengumpulkan puluhan komunitas motor dan mobil di Mabes Polda Bengkulu.