Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Korupsi Bandara Paser

Kompas.com - 30/12/2015, 22:52 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani J

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pembangunan bandara di Kabupaten Paser.

Pengguna anggaran 2014 atau pejabat pembuat komitmen berinisial SA menjadi tersangka dalam kasus itu.

Pemberi kerja berinisial TO dan Ir S, manager konstruksi atau konsultan pengawas juga menjadi tersangka.

Selain itu, Ir T selaku pelaksana pekerjaan dengan dua badan hukum turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini sedang dalam pemberkasan untuk keempat tersangka. Kami menargetkan berkas selesai di Februari 2016," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi, AKBP Feri Jaya, Rabu (30/12/2015).

Keempatnya menjadi tersangka tak lama setelah polisi menemukan selisih yang lebar antara progres proyek dengan biaya yang dikucurkan pemerintah untuk pembangunan.

Pekerjaan ini merupakan proyek multiyears lima tahun. Selama itu, kontraktor cuma melakukan land clearing atau pematangan lahan, penimbunan hingga pengerasan lahan.

Polisi menemukan selisih 23 persen antara progres proyek dengan biaya yang dikucurkan pemerintah.

Berdasarkan audit BPKP, terungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp 38,9 mliar dari nilai total proyek Rp 389 miliar.

Polisi turut mengawasi banyak proyek dan kegiatan dalam tubuh penyelenggara pemerintahan, termasuk salah satunya pembangunan bandara di Paser.

Rencana pembangunan muncul sejak 2006. Desa Rantau Panjang Tana Grogot menjadi pilihan tempat pembangunan bandara.

Pasca pembebasan lahan 2010, pembangunan dimulai sdi 2011 hingga 2014. Polisi mendapati selisih 23 persen antara progres proyek dengan biaya yang sudah dikucurkan.

Polisi segera intensif melakukan pemeriksaan. Sejumlah 15 orang diperiksa sebagai saksi, baik dari pemerintah hingga kontraktor.

66 kasus

Korupsi bandara Paser merupakan salah dari 66 kasus yang ditangani seluruh jajaran kepolisian baik di tingkat Polda maupun jajaran kepolisian di kabupaten dan kota. Terdapat 27 kasus sudah masuk ke tahap dua atau berada di jaksa penuntut umum.

Seluruh kasus yang tengah ditangani merupakan proyek dengan nilai total Rp 772 miliar, dengan dugaan kerugian Negara mencpaai  Rp 104 miliar.

Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Safaruddin mengatakan, semua kasus korupsi akan diarahkan pada tindak pidana pencucian uang. Pihaknya intens menjalin komunikasi dengan PPATK untuk mengungkap dugaan pencucian uang ini.

"Kami juga terus mengupayakan pengembalian dan menyelamatkan uang Negara," kata Safaruddin.

"Sampai sekarang terdapat Rp 2,4 miliar yang berhasil diselamatkan, beserta sejumlah unit roda empat, juga lahan sawit seluas 8 hektar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com