Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jabar Tidak Terima Pilkada di Tiga Daerah Digugat ke MK

Kompas.com - 24/12/2015, 09:44 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat mengeluhkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima permohonan gugatan dari ketiga pihak yang kalah dalam pertarungan Pilkada Serentak 2015 di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Tasikmalaya.

Yayat menegaskan gugatan itu tidak mendasar, tidak sesuai dengan Undang undang Pilkada No 1 tahun 2015 junto Undang- ndang No. 8 tahun 2015.

"Saya heran mengapa MK menerima permohonan gugatan itu (ketiga pihak yang kalah), dan apa juga dasarnya mereka melakukan gugatan?" keluh Yayat kepada Kompas.com saat dihubungi melalui sambungan telefon, Kamis, (23/12/2015).

Dalam pengaduannya ke MK, ketiga pihak penggugat itu merasa keberatan dengan hasil penghitungan suara oleh KPU di masing - masing daerahnya.

"Mereka mempermasalahkan soal perbedaan selisih hasil suara yang menurutnya hanya berbeda selisih sedikit. Mereka menganggap hasil perhitungan KPU tidak sesuai dengan hasil hitungannya sendiri. Hasil hitungan mereka mengklaim menang," kata Yayat.

"Kami menegaskan, KPU sudah sedemikian teliti dan matang menemukan hasil ini," tambah Yayat.

Berdasarkan hasil penghitungan KPU untuk Pilkada Kabupaten Cianjur, Irvan Rivano Muchtar-Herman Suherman meraih perolehan suara 463.935 atau 48,99 persen suara.

Sementara pihak penggugat, yakni, pasangan Suranto-Aldwin Rahadian yang meraih perolehan suara 432.714 atau 45,69 persen suara.

Sementara untuk Kabupaten Indramayu, Anna Sophanah-Supendi meraih perolehan suara 452348 atau 55,95 persen. Sementara pihak penggugat, yakni, pasangan Toto Sucartono - Hasta Wiguna yang meraih perolehan suara 356124 atau 44,05 persen.

Di Kabupaten Tasikmalaya, calon tinggal UU Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto. Pasangan ini meraih suara setuju 500.513 suara atau 67,35 persen dan suara tidak setuju 242.628 suara atau 32,65 persen.

Pasangan ini digugat oleh suatu kelompok masyarakat yang tidak terima dengan hasil ini.

"Saya tidak tahu mereka melakukan gugatan itu atas dasar apa. Kalau alasannya karena perbedaan jumlah angka, selisih, seharusnya gugatan tidak perlu dilakukan, karena selisihnya cukup jauh," kata dia.

Berdasarkan Undang undang Pilkada No 1 tahun 2015 junto Undang - undang No. 8 tahun 2015, pasangan bupati dan wakil bupati yang kalah boleh melakukan gugatan ke MK jika selisih suara dengan pasangan yang lebih unggul hanya berbeda setengah persen saja.

"Kalau saya melihat, di Cianjur bedanya 3 persen, di Indramayu justru 10 persen, di Tasikmalaya juga 10 persen bedanya. Jadi jauh, jadi itu tidak memenuhi syarat untuk diadukan ke MK, tapi, saya juga heran mengapa MK mau menerima gugatan itu?" keluh Yayat.

Selain itu, persoalan lain, berdasarkan Undang - undang, pengaduan dilakukan oleh pasangan calon yang kalah, minimal tiga hari setelah KPU menetapkan hasil resmi rekapitulasi suara.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com