Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jabar Tidak Terima Pilkada di Tiga Daerah Digugat ke MK

Kompas.com - 24/12/2015, 09:44 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

Namun, ketiga pihak itu mengadukan ke MK setelah lebih dari tiga hari KPU menetapkan hasil rekapitulasi resmi.

"KPU kan menetapkan hasil resmi dalam rapat pleno tanggal 17. Tapi, mereka mengadukan tanggal 21. Kan kalau dalam aturan sebenernya sudah terlambat untuk diadukan," sesal dia.

Tak hanya itu, KPU juga mempermasalahkan soal pengaduan hasil Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya. Pihak pengadu penggugat pasangan calon tunggal di Tasikmalaya ini mengatasnamakan forum komunikasi masyarakat Tasikmalaya (FKMT), yang sebenernya tidak mempunyai kewenangan untuk melayangkan gugatan.

Berdasarkan UU tersebut diatas, gugatan dinyatakan sah dan dapat diterima MK jika yang mengadukan pasangan calon tunggal itu adalah tim pemantau JPPS.

"Saya lihat tim pemantaunya diam, enggak melakukan gugatan apa-apa, kalau tidak menggugat berarti tim menganggap aman. Tapi, ini yang menggugat adalah dari kelompok FKMT yang jelas - jelas tidak mempunyai legal standing untuk menggugat. Soal ini juga saya heran, kenapa bisa diterima oleh MK?" keluh dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, karena adanya sengketa dan berujung pada pengaduan ke MK, KPU terpaksa harus menunda penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di tiga daerah itu, yakni, Kabupaten Cianjur, Indramayu dan Tasikmalaya, yang seharusnya dijadwalkan pada 22 Desember 2015 kemarin.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com