Namun, ketiga pihak itu mengadukan ke MK setelah lebih dari tiga hari KPU menetapkan hasil rekapitulasi resmi.
"KPU kan menetapkan hasil resmi dalam rapat pleno tanggal 17. Tapi, mereka mengadukan tanggal 21. Kan kalau dalam aturan sebenernya sudah terlambat untuk diadukan," sesal dia.
Tak hanya itu, KPU juga mempermasalahkan soal pengaduan hasil Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya. Pihak pengadu penggugat pasangan calon tunggal di Tasikmalaya ini mengatasnamakan forum komunikasi masyarakat Tasikmalaya (FKMT), yang sebenernya tidak mempunyai kewenangan untuk melayangkan gugatan.
Berdasarkan UU tersebut diatas, gugatan dinyatakan sah dan dapat diterima MK jika yang mengadukan pasangan calon tunggal itu adalah tim pemantau JPPS.
"Saya lihat tim pemantaunya diam, enggak melakukan gugatan apa-apa, kalau tidak menggugat berarti tim menganggap aman. Tapi, ini yang menggugat adalah dari kelompok FKMT yang jelas - jelas tidak mempunyai legal standing untuk menggugat. Soal ini juga saya heran, kenapa bisa diterima oleh MK?" keluh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, karena adanya sengketa dan berujung pada pengaduan ke MK, KPU terpaksa harus menunda penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di tiga daerah itu, yakni, Kabupaten Cianjur, Indramayu dan Tasikmalaya, yang seharusnya dijadwalkan pada 22 Desember 2015 kemarin.