MEULABOH, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, kembali menjalankan mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga orang terdakwa pelaku maisir atau perjudian.
Ketiga terpidana masing-masing mendapat lima cambukan dalam eksekusi yang digelar di halaman Masjid Agung Meulaboh, usai shalat Jum’at (18/12/2015).
“Pelaksanaan hukuman cambuk hari ini untuk menjalankan aturan atau qanun Syariat Islam No 13 tentang maisir atau perjudian,” kata Haji Alaidin Syah, Bupati Aceh Barat kepada wartawan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk ini disaksikan sekitar 1.000 orang warga berbagai usia termasuk balita dan anak-anak.
Saat dikonfirmasi wartawan soal banyaknya anak-anak yang menyaksikan hukuman cambuk itu, Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priambodo mengaku, telah mengimbau agar warga tidak membawa anak-anak mereka menyaksikan hukuman cambuk.
“Tadi kita telah melakukan pengamanan baik saat penjemputan terdakwa dari lapas maupun di lokasi eksekusi cambuk," ujar Teguh.
"Sebelum eksekusi dimulai panitia juga telah mengimbau agar anak-anak tidak ikut menyakasikan, tapi sangat disayangkan anak-anak banyak yang menyaksikan,” ta terdmbah dia.
Ketiga terpida itu adalah Usman, Abdullah dan Kasman, yang dijatuhi hukuman cambuk lima kali.
Sementara 18 orang lainnya yang melanggar qanun Syariat Islam monor 13 tentang maisir atau perjudian melarikan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.