Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Tiga Bandar Togel Terancam Hukuman Cambuk

Kompas.com - 13/07/2015, 16:32 WIB
Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Penulis


MEULABOH, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Aceh Barat menangkap tiga bandar dan penjudi togel dari dua lokasi terpisah di pusat Kota Meulaboh, Minggu (13/7/2015). Tersangka judi togel, yaitu dua laki-laki dan satu perempuan, sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Resmob Mapolres setempat.

Tersangka terancam eksekusi hukuman cambuk karena melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13, Tahun 2003 tentang Maisir atau Perjudian.

“Tiga tersangka kita amankan dari pasar ikan dan di Jalan Teuku Umar. Dari tangan tersangka, kita amankan sejumlah barang bukti seperti buku ramalan mimpi, recap nomer togel dan sejumlah uang,” kata AKP Haris Kurniawan, Kasat reskrim Polres Aceh Barat, Senin (13/7/2015).

Menurut Haris, meski pemeriksaan awal kasus tiga tersangka bandar dan penjudi togel ini ditangani oleh pihak kepolisian, namun selanjutnya akan diserahkan ke Mahkamah Syariah untuk diselesaikan sesuai dengan qanun syariat islam yang berlaku di Aceh.

“Berdasarkan Undang-undang Pemerintah Aceh, sekarang kasus perjudian harus diselesaikan di Mahkamah Syariah, dan hukumannya sesuai dengan qanun,” katanya.

F, U, dan A merupakan warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Sesuai qanun syariat islam nomor 13 tahun 2003 tentang maisir atau perjudian, ketiganya terancam eksekusi hukuman cambuk masing-masing sebanyak dua belas kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com