Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Jadi Saksi Mahkota dalam Sidang Pembunuhan Engeline

Kompas.com - 17/12/2015, 10:20 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Christina Megawe akan menghadirkan saksi, yaitu terdakwa Agustay Handa May (Agus).

Kuasa Hukum Margriet, Hotma Sitompoel, mengatakan, pihaknya sudah siap mengikuti sidang tersebut.

"Kita siap-siap saja. Kita siap karena ada BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) kan?" Kata Hotma Sitompoel, Denpasar, Kamis (17/12/2915).

Hotma juga akan mempertanyakan soal keterangan Agus yang dinilai berubah-ubah ketika pemeriksan di kepolisian. Sempat juga Agus mengatakan pernah mengalami tindak kekerasan oleh oknum polisi dan lainnya.

"Yang nanti hilang digebukin, nanti bilang sadar sendiri, kan sudah dibantah oleh polisi," tambah Hotma.

Sementara saat menunggu jalannya sidang, Agustay tak banyak bicara dan Dalam kesempatan lain dia mengatakan siap untuk menjadi saksi sidang terdakwa Margriet.

Agus sendiri didakwa pasal pembunuhan seperti yang didakwakan kepada Margriet tapi kuasa hukum Agus berupaya membela kliennya dengan pasal hanya membantu dengan menguburkan saja, tidak turut membunuh.

Dalam sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan tiga saksi yaitu terdakwa Agustay, dua pasangan suami istri yang pernah tinggal kos di rumah Margriet yaitu Susiani dan Handono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com