Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Perempuan Tutupi Gambar Salah Satu Paslon dalam Surat Suara Pilkada Kabupaten Kediri

Kompas.com - 10/12/2015, 05:02 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Penghitungan surat suara pilkada Kabupaten Kediri, Jawa Timur, di tempat pemungutan suara (TPS) 04 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem sempat gaduh.

Kegaduhan itu dipicu adanya satu lembar surat suara yang berbeda dari surat suara lainnya. Dalam surat suara itu, satu dari dua gambar pasangan calon berubah menjadi foto orang lain.

Foto salah satu pasangan calon itu berubah menjadi gambar perempuan cantik dengan hijab yang menutupi rambut. Foto tersebut menutupi gambar paslon nomor urut 2 Ari Purnomo Adi-Arifin Tafsir (AA).

Dengan demikian, surat suara tersebut hanya berisikan foto pasangan calon nomor 1, Haryanti-Masykuri (Harmas) dan foto perempuan berjilbab.

Adapun Haryanti-Masykuri merupakan pasangan petahana. Haryanti merupakan istri pertama dari mantan Bupati Kediri Sutrisno.

Sebelum digantikan Haryanti, Sutrisno sempat menjabat sebagai Bupati Kediri selama dua periodesasi.

Rupanya, foto perempuan itu mirip dengan Yekti Murih Wiyati, perempuan pengusaha kopi luwak yang pernah diisukan sebagai istri ketiga Sutrisno yang akan maju dalam pilkada.

Isu ini pun telah dibantah Yekti. Belum diketahui maksud penempelan foto Yekti yang disandingkan dengan foto Haryanti dalam surat suara tersebut.

Terkait surat suara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri Sapta Andaru Iswara menyerahkan sepenuhnya kepada Panwaslu. "Kita pasrahkan kewenangannya kepada Panwas," ujar dia.

Sementara itu, Panwaslu Kabupaten Kediri sudah mengetahui hal itu, namun mengaku kesulitan mengungkap pelakunya.

Anggota Panwaslu Kediri Nasrul Rohmansyah mengatakan, kendala pengungkapan karena surat suara itu baru diketahui setelah diambil dari kotak suara untuk keperluan rekapitulasi.

"Kita kesulitan untuk mengetahui siapa pelakunya karena tidak tahu saat mencoblosnya. Persoalan itu selesai," Kata Nasrul.


Perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab itu, lanjut dia, menjadikan surat suara dinyatakan rusak sehingga dianggap tidak sah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com