Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipungut Iuran untuk Renovasi Gedung, PNS Ambarawa Mengadu ke DPRD

Kompas.com - 24/11/2015, 21:07 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Para PNS di Ambarawa, Kabupaten Semarang resah menyusul pungutan untuk biaya pemugaran gedung aula unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Ambarawa.

Keresahan itu membuat para PNS tersebut memilih mengadukan masalah tersebut ke DPRD Kabupaten Semarang.

Berdasarkan surat pengaduan ke DPRD Kabupaten Semarang, untuk rehab gedung aula UPTD itu, setiap PNS dimintai sumbangan antara Rp 800.000 hingga Rp 1,2 juta.

"Di dalam surat pengaduan tersebut disebutkan bahwa untuk rehab gedung aula UPTD Pendidikan Ambarawa yang akan dilaksanakan mulai November 2015 dengan kebutuhan dana sekitar Rp 222 juta," kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, Selasa (24/11/2015).

"Sumber dananya dimintakan dari seluruh PNS di lingkungan UPTD Pendidikan Kecamatan Ambarawa. PNS golongan IV ditarik Rp 1,2 juta, golongan III Rp 1 juta dan Rp 800 ribu untuk PNS golongan II,"  tambah Bondan.

Menurut Bondan, pungutan dari PNS untuk rehab aula UPTD tidak dibenarkan karena anggarannya bisa dimintakan ke APBD.

Pihaknya meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kabupaten Semarang menghentikan rencana perbaikan aula dan mengembalikan uang PNS yang sudah dipungut.

Perbaikan aset pemerintah, lanjutnya, semestinya dibiayai anggaran pemerintah.

"Rehab kantor pemerintah kok minta dananya ke PNS. UPTD Pendidikan mestinya paham aturan. Tolong kembalikan semua uang yang sudah terlanjur dipungut," Bondan menegaskan.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong mengatakan, perintah pungutan uang dari PNS bertentangan dengan aturan sehingga harus ditolak.

"Instruksi ini kami khawatir akan menjadi yurisprudensi bahwa pungutan uang boleh dilakukan. Sehingga akhirnya kepala sekolah akan melakukan hal serupa kepada peserta didik, karena mereka dibebani seperti itu," ujarnya.

Hok meminta kasus tersebut menjadi perhatian serius Dinas P dan K Kabupaten Semarang.

Dia meminta, UPTD Pendidikan Kecamatan Ambarawa harus mendapat teguran keras dan sanksi tegas agar tindakannya tidak ditiru.

"Kalau tidak ada sanksi tegas, maka UPTD lainnya bisa meniru. Padahal pungutan ini melanggar aturan," pungkas Hok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com