Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Loloskan Calon Bupati Berstatus "Narapidana", 3 Komisioner KPU Boven Digul Terancam Sanksi

Kompas.com - 24/11/2015, 17:02 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Papua, Tarwinto menilai rapat pleno KPU Kabupaten Boven Digoel yang mengesahkan kembali pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba sebagai tindakan tidak terpuji dari sisi penegakan demokrasi.

Pasalnya, menurut dia, sudah ada pernyataan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Papua serta KPU Pusat yang menegaskan bahwa Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah.

“Kan sudah jelas pernyataan dari Bawaslu dan KPU Pusat, Yusak tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada. Itu sudah jelas, dan rekomendasi sudah dilaksanakan (Yusak digugurkan). Sudah titik sampai di situ,” jelas Tarwinto, Selasa (24/11/2015).

Tarwinto menilai terdapat banyak kejanggalan dalam rapat pleno yang digelar KPU Boven Digoel itu.

Pertama penyelenggaraan rapat pleno iotu seharusnya memiliki alasan mendasar dan tidak sekadar mengacu pada putusan KPU di tempat lain.

“Seharusnya ada putusan yang mengikat yang bisa menjadi acuan, misalnya putusan PTUN. Jika ada putusan pengadilan yang memerintahkan untuk pleno ulang harus dilaksanakan karena telah sesuai dengan perintah undang-undang,” kata Tarwinto.

Kejanggalan kedua, rapat pleno hanya dihadiri tiga orang komisioner. Menurut Tarwinto, rapat tersebut bisa dikategorikan pertemuan ilegal karena sudah melanggar ketentuan.

Sesuai ketentuan penyelenggaraan pemilu sebuah rapat pleno KPU bisa dianggap sah jika minimal empat komisioner hadir dalam rapat itu.

Kejanggalan lain adalah ketidakhadiran Ketua KPU Boven Digoel, Yohanis Okyap setelah menandatangani surat undangan dan pengangkatan pelaksana tugas (plt) Ketua KPU untuk menandatangani putusan rapat pleno KPU Boven Digoel.

“Harus dikonfirmasi dulu, apakah tanda tangan yang dibubuhkan pada surat undangan adalah tanda tangan asli. Dan seharusnya putusan rapat pleno tetap ditandatangani ketua KPU dan bukan mengangkat Plt," kata Tarwinto.

"Jika dalam 1 x 24 jam tidak ditandatangani ketua KPU, barulah boleh mengangkat plt,” lanjut Tarwinto.

Tarwinto mengaku sudah melaporkan ketiga komisioner KPU Boven Digul ke KPU Pusat dan menunggu arahan tertulis terkait sanksi untuk ketiganya.

“Kalau perintahnya diberhentikan, ya kita berhentikan dan kemungkinan ketiga komisioner akan dikenai sanksi,” ujarTarwinto.

Mengenai kekuatan hukum dari hasil rapat pleno yang digelar tiga komisioner KPU Boven Digoel di Hotel Triton, Minggu (22/11/2015), Tarwinto menegaskan, hasil rapat itu belum mempunyai kekutan hukum.

Sebab, hasil rapat itu baru dibuat sebatas berita acara dan belum dilakukan penerbitan Surat Keputusan (SK) KPU Boven Digoel.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga komisioner KPU Boven Digoel mengesahkan kembali pasangan calon bupati dan wakil bupati, Yusak Yaluwo-Yakob Weremba  yang sebelumnya dicoret.

Pasangan ini dicoret berdasarkan perintah Bawaslu RI dan Bawaslu Papua karena menganggap Yusak Yaluwo tak memenuhi syarat karena masih berstatus narapidana dan saat ini bebas bersyarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com