Para pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Gianyar ini baru saja menjalani sidang perdana dugaan korupsi perjalanan dinas tahun 2012 silam.
Enam perempuan muda itu menjadi terdakwa bersama 8 sejawat pria yang sama-sama pegawai di Dispenda Pemkab Gianyar.
Mereka kongkalikong melakukan perjalanan dinas fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94.900.000 berdasarkan penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Bali.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 ayat 1 huruf b No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Hari Soetopo.
Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Dewa Suarditha, Miftahul, dan Wayan Sukanila ini, 14 pegawai Pemkab Gianyar ini juga didakwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut JPU Hari Soetopo, kasus ini terjadi pada tiga tahun silam.
Pada tanggal 25 Oktober 2012 silam, ke-14 pegawai Dispenda Pemkab Gianyar tersebut mendapat perintah dari Kepala Dispenda Gianyar untuk melakukan studi banding ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPK) Kota Depok.
Seluruh biaya kegiatan dibebankan kepada APBD Pemkab Gianyar.
Namun, bukannya ke Depok, mereka justru bertamasya ke sejumlah kawasan, baik di Jakarta maupun ke Bangkok, Thailand.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menanggapi.
Terdakwa Made Juniantari melalui kuasa hukum yaitu Gede Ade Sariasi mengajukan eksepsi. Terdakwa Dewa Made Putra melalui kuasa hukumnya I Made Loster meminta pengalihan tahanan.
Terdakwa Ketut Ritama dengan kuasa hukumnya Bernadin tidak mengajukan eksepsi, tapi mengajukan pengalihan penahanan, sedangkan Hidayat Permana yang menjadi kuasa hukum 10 terdakwa lainnya hanya mengajukan eksepsi.
Sementara itu, terdakwa Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi belum memberikan jawaban karena belum didampingi kuasa hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.