Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon, Camelia Malik, dan Evi Tamala Bakal Jadi Saksi dalam Sidang?

Kompas.com - 19/11/2015, 13:06 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Politisi Gerindra yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Fadli Zon, akan dihadirkan dalam persidangan kasus pencemaran nama baik.

Kemungkinan, dua artis dangdut, Camelia Malik dan Evi Tamala, juga akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca: Camelia Malik dan Evi Tamala Disebut dalam Dakwaan Kasus Fadli Zon

"Semuanya, yang berkaitan dengan perkara ini semua akan dihadirkan, termasuk saksi, Fadli Zon," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang, Zahri Aeniwati, seusai sidang, Kamis (19/11/2015).

Fadli Zon, kata jaksa, harus hadir karena merupakan saksi kunci dalam perkara pencemaran nama baik ini.

Keterangan Fadli sangat dibutuhkan untuk menjelaskan duduk perkara. Namun, hal itu bisa terwujud andaikata majelis hakim melanjutkan perkara ini.

"Nanti setelah putusan sela, semua akan dipanggil," ujar dia.

Untuk memanggil Fadli beserta artis dangdut yang berada di Jakarta, jaksa akan meminta bantuan dari Kejaksaan Agung.

Hal itu bisa dilakukan karena ada perwakilan jaksa Kejagung yang menjadi jaksa penuntut umum di pengadilan. "Nanti akan minta bantuan Kejagung di Jakarta. Semuanya harus hadir," ujar dia.

Sebelumnya, terdakwa kasus pencemaran nama baik siap menyambut kehadiran Fadli dalam persidangan.

Menurut dia, kehadiran saksi akan memperjelas maksud laporan yang disampaikan kepada aparat hukum. (Baca: Ronny: Fadli Zon Harus Hadir dalam Persidangan)

Tersangka Ronny disangka telah dengan sengaja melakukan kejahatan pencemaran nama baik.

Jaksa mengajukan dua dakwaan. Pertama, Pasal 310 ayat 2 tentang pencemaran nama baik. Sebagai alternatif kedua, Ronny didakwa dengan Pasal 311 ayat 1 tentang fitnah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com