Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Medan Tangkap Tiga Penjual VCD Film Porno

Kompas.com - 18/11/2015, 20:25 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tiga orang tersangka pengedar ribuan keping VCD porno diringkus Satreskrim Mapolresta Medan dari lokasi berbeda.

Tersangka pertama berinisial RH (28) warga Jalan M Basyir, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. RH dibekuk di tempatnya berjualan VCD.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono mengatakan, RH sehari-hari menjual VCD lagu dan film-film aksi.

Namun, dia juga menyediakan film porno bagi konsumen yang hendak membeli. Untuk mengurangi kecurigaan, dia menyimpannya dan hanya dijual kepada orang-orang tertentu.

"Kepingan film-film porno dibeli tersangka dari seseorang seharga Rp 3.800 per keping dan di jual Rp 8.000. Praktik ini sudah dilakoninya sejak dua bulan terakhir," kata Aldi, Rabu (18/11/2015).

Tersangka kedua adalah JHS alias JS (61) warga Jalan KL Yos Sudarso, Pulo Brayan, Medan. Pelaku juga menerima kepingan film porno dari seseorang dengan harga yang telah ditentukan.

Sama seperti RH, JHS juga menjual VCD porno itu Rp 8.000 tiap kepingnya.

"Dari pengakuannya, orang yang menitipkan VCD porno tersebut ciri-cirinya berbadan kurus tinggi|. Namun namanya tidak diketahui," tambah Aldi.

Di tempat berbeda, AH (29) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, juga ditangkap.

Dia diketahui menjual VCD porno di Jalan KL Yos Sudarso, Pulo Brayan Medan sejak dua bulan terakhir.

"Itupun belum banyak laku, cuma berapa keping tiap hari. Modalku Rp 4.000 per keping, tiap keping untung 100 persen aku. Aku dapat dari seseorang yang tak tahu aku namanya," kata AH.

Aldi menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 282 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara minimal enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com