"Yang terhormat Bupati Pati silahkan masuk ke ruang sidang," kata juru sita.
Namun setelah melakukan pemanggilan hingga tiga kali, tergugat tak kunjung hadir. Bahkan, sampai sidang berjalan hampir 30 menit, yang bersangkutan atau yang mewakili tak juga datang.
Ketua majelis hakim Adhi Budhi Sulistyo lantas menanyakan kepada para pihak yang telah hadir, yakni penggugat (warga), serta tergugat intervensi dalam hal ini PT Sahabat Mulia Saksi (SMS).
"Kemana mereka, atau yang mewakili," ujar hakim Adhi.
Perwakilan dari PT SMS kemudian berujar.
"Baru sampai batas kota yang mulia," kata dia.
Sidang pun akhirnya diputuskan untuk digelar tanpa menunggu tergugat datang. Hingga saat ini, hakim masih berupaya bergantian membacakan amar putusan.
Di luar sidang, atusan warga penolak pendirian pabrik Semen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah belum tampa memenuhi halaman PTUN Semarang. Mereka yang hendak menyambut putusan masih berkumpul di Museum Ronggowarsito Semarang.
Sebelumnya, menjelang putusan, 200 warga melakukan aksi long march dari Sukolilo, Pati menuju Kota Semarang. Aksi mereka dilakukan sejauh 122 km.
Dalam aksi itu, mereka berjalan kaki dengan bendera Indonesia di pundaknya. Poster penolakan pabrik semen juga melengkapi aksi simpatik mereka di jalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.