Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjadi Februari, Transfer "Nyasar" Rp 5,1 Miliar BNI Baru Dilaporkan pada Juli

Kompas.com - 11/11/2015, 19:16 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com — Peristiwa salah transfer uang sejumlah Rp 5,1 miliar dari BNI kepada salah satu nasabahnya terjadi pada Februari 2015. Namun, pemblokiran rekening oleh pihak bank baru dilaporkan kepada kepolisian pada awal Juli 2015.

Penjelasan ini terkait pemberitaan mengenai seorang warga Kabupaten Landak bernama Suparman yang mendapat transfer uang sejumlah Rp 5,1 miliar ke rekeningnya.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Agus Nugroho mengungkapkan, peristiwa tersebut harus diluruskan terlebih dahulu supaya tidak terjadi kesalahpahaman.

"Jadi, Suparman merasa dirugikan dengan pemblokiran yang terjadi pada bulan Februari, tetapi itu baru dilaporkan pada tanggal 2 Juli 2015," kata Agus, Rabu (11/11/2015).

Berdasarkan pengakuan Suparman, uang tersebut masuk ke rekeningnya pada tanggal 2 Februari 2015.

Tanpa melakukan pengecekan, Suparman mencairkan uang tersebut dengan cara tunai sebanyak tiga kali secara berturut-turut dalam satu hari dengan nominal Rp 30 juta, Rp 10 juta, dan Rp 10 juta pada tanggal 4 Februari.

Keesokan harinya, 5 Februari 2015, Suparman mengirimkan uang sebesar Rp 100 juta kepada rekannya dengan alasan untuk usaha, juga tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Pada hari yang sama, Suparman kembali mendapatkan pesan SMS banking yang menyatakan saldonya sudah habis atau Rp 0 pada sore hari.

"Kami dapati fakta benar bahwa terjadi kesalahan pengiriman atau transfer rekening. Kemudian pada tanggal 6 Februari 2015, pihak bank mendatangi Suparman yang mengklarifikasi kesalahan transfer yang dimaksud, dan meminta pengembalian uang yang sudah dicairkan," ungkap Agus.

Namun sejauh ini, menurut Agus, pihak BNI tidak memperpanjang masalah tersebut. BNI pun sudah mengklarifikasi bahwa telah terjadi kesalahan dalam transfer.

Kepolisian pun, kata Agus, tidak menemukan adanya indikasi pencucian uang, dan hal ini murni kesalahan transfer.

"Kami sudah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian hasil penyelidikan (SP2HP). Tinggal sekarang dari pihak BNI mau memperpanjang atau tidak karena uang mereka sudah digunakan oleh Suparman," kata dia.

Untuk itu, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak serta-merta menggunakan uang yang ada jika mengalami hal serupa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, pelaku bisa dipidana karena menggunakan uang yang bukan miliknya.

"Jadi, saya imbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengalami hal serupa," kata Agus.

Baca:

Terima Uang "Nyasar" Rp 5,1 Miliar, Nasabah BNI Habiskan Rp 2,2 Miliar

BNI: Kejadian Uang "Nyasar" Sebesar Rp 5,1 Miliar ke Nasabah Telah Diselesaikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com