Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok di Area Parkir Rumah Sakit, Seorang Pria Didenda Rp 100.000

Kompas.com - 02/11/2015, 18:00 WIB
BANJARMASIN, KOMPAS.com — M Idris, warga Batu Benawa, Banjarmasin, dijaring aparat satpol PP saat asyik merokok di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anshari Saleh, Banjarmasin, Senin (2/11/2015).

Dia diciduk petugas saat razia kawasan tanpa rokok (KTR) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.

Kepada petugas, dia beralasan tak mengetahui bahwa larangan merokok juga berlaku di area parkir.

"Saya kira cuma di dalam ruangan saja, Pak," kata Idris, yang mengaku kepada petugas bahwa ia sedang menunggu kerabatnya berobat.

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Banjarmasin Apilludin Noor menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok, merokok tidak diperbolehkan di area tertentu, seperti rumah sakit, tempat ibadah, dan perkantoran.

Idris, kata Apilludin, langsung digelandang dan disidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Langsung sidang tindak pidana ringan (tipiring). Yang bersangkutan dikenakan denda Rp 100.000 sesuai perda," katanya.

Selain di RSUD Anshari Saleh, Satpol PP Banjarmasin juga melaksanakan razia KTR di RSUD Ulin, Banjarmasin.

"Tadi kami juga mendatangi RSUD Ulin Banjarmasin. Satu orang juga kedapatan merokok di lingkungan rumah sakit. Namun karena menunggu istrinya yang sedang operasi, jadi kami lakukan tindakan persuasif dengan hanya memberi teguran," ujarnya.

Untuk informasi, Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok mulai berlaku sejak tahun 2015.

Sanksi kurungan tiga bulan penjara serta denda Rp 100.000 mengancam para perokok yang melanggar perda ini.

Tempat yang menjadi KTR antara lain rumah sakit, tempat ibadah, dan perkantoran. Tempat-tempat tersebut dipasangi pemberitahuan mengenai KTR.

"Tahun 2016 akan kami gencarkan lagi. Razia makin sering," kata Apilludin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com