Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sedang Tidur, Seorang Remaja Tewas Dimartil Ayah Kandungnya

Kompas.com - 30/10/2015, 20:09 WIB

JEPARA, KOMPAS.com- Tim Resmob Polres Jepara dan aparat Polsek Batealit berhasil meringkus Seraju, pelaku pembunuhan anaknya pada Kamis (28/10/2015), sekitar pukul 19.00 Wib.

Seraju membunuh anak kandungnya, Afrianto (15), di Desa Geneng RT 03 RW 01, Kecamatan Batealit, Jepara, pada hari yang sama sekitar pukul 05.30 Wib.

Selain membunuh Afrianto, Seraju juga menganiaya mantan istrinya, Siti Hadroh (37), hingga terluka parah. Saat ini Siti Hadroh dalam kondisi kritis dan dirawat intensif di RSUD RA Kartini.

"Kurang dari 24 jam usai kejadian, petugas berhasil meringkus pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Jepara, AKP I Wayan Suhendar, Jumat (29/10/2015).

Kendati sudah menangkap pelaku, polisi belum dapat memastikan motif aksi sadis Seraju. Musababnya, saat dimintai keterangan Seraju seperti sulit diajak komunikasi.

"Diajak komunikasi masih kurang respon, seperti agak bagaimana gitu," sambung Wayan.

Disampaikan lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang didapat dari para saksi, Seraju pernah menjalani perawatan di Poli Jiwa RSUD RA Kartini, Jepara.

Tak hanya itu, Seraju juga pernah mendapat perawatan di RSJ Dr. Amino Gondohutomo, Semarang.

"Nanti juga penyidik akan mengetes kejiwaan pelaku," tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Batealit, AKP Hendro Astro, mengatakan, kendati belum dapat dipastikan sepenuhnya, motif dibalik aksi sadis pelaku sedikit demi sedikit mulai terkuak.

Menurut dia, berdasarkan pengakuan kepada petugas, pelaku tegas berbuat sadis lantaran terbakar api cemburu.

"Kendati sudah bukan suami-istri, pelaku masih menyimpan rasa cemburu," katanya.

Dijelaskan Hendro, rasa cemburu yang membabi buta tumbuh saat pelaku mengetahui belakangan ini Siti Hadroh saling berbalas SMS dengan lelaki lain.

"Karena cemburu buta, pelaku jadi gelap mata," jelasnya.

Ditambahkan, aksi sadis dilakukan pelaku saat kedua korban sedang tertidur lelap. Kala itu, pelaku langsung memukuli kepala kedua korban menggunakan palu besi.

"Alat bukti sebuah palu sudah diamankan petugas," ujarnya.

Menurut Hendro, jika dalam pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut, pelaku dinyatakan "waras", maka Seraju dapat dijerat dengan menggunakan UU Perlindungan Anak dan Pasal Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com