Sekitar pukul 05.30 WIB, Polres Langkat menggelar operasi subuh dengan sasaran kendaraan pribadi dan bus penumpang jurusan Aceh-Medan di Jalinsum Medan-Aceh.
Polisi menghentikan bus Putra Pelangi bernopol BL 7304 AK. Saat diperiksa petugas mencurigai penumpang atas nama Murdani (29) warga Dusun Dayah, Kelurahan Meuse, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Aceh Utara, yang duduk di bangku nomor 5-6.
Selanjutnya, tas milik Murdani yang ada di bagasi dan bangku diperiksa. Ditemukan, satu bungkus plastik ekstasi warna kuning dan putih. Murdani lalu dibawa ke Mapolresta Langkat untuk pemeriksaan lanjut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria asal Aceh menuju Medan dengan menaiki bus karena membawa ratusan butir pil ekstasi. Dari tersangka, polisi menyita 950 butir pil ekstasi warna kuning dan putih seharga Rp 57 juta, satu ponsel dan satu tas ransel warna hitam.
Dari keterangan tersangka, barang bukti ekstasi diperoleh dari bosnya bernama Ibrahim.
"Tersangka diberi upah Rp1 juta. Dia masih terus dalam pemeriksaan penyidik Polres Langkat. Masih terus dikembangkan," ucap Kombes Pol Helfi Assegaf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.