Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Baru Rampas Motor, Pelaku Nyaru Jadi "Debt Collector"

Kompas.com - 27/10/2015, 11:40 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Ini peringatan bagi pemilik kredit motor yang telat membayar. Jangan serahkan motor kepada orang asing yang mengaku sebagai  debt collector. Sebab, bisa jadi itu adalah modus baru perampasan motor.

Anita (26), warga Gunungsari II/ 204, adalah salah satu korbannya. Pekan lalu, Honda Beat warna putih, bernopol L 5019 KK yang dikendarainya dihentikan oleh dua orang asing yang mengaku dari perusahaan pembiayaan motor, tempat dia mengkreditkan motornya.

"Saya dipaksa turun dan STNK motor saya diambil paksa," katanya, Selasa (27/10/2015). 

Pelaku memberinya Surat Persetujuan dan Kuasa Penarikan Kendaraan, tanpa stempel perusahaan dan tanpa dibubuhi tanda tangan.

"Dia meminta agar saya menyelesaikan pembayaran kredit yang sudah dua bulan belum saya bayar," terang dia.

Esok harinya, Anita melunasi tanggungan kredit ke kantor pembiayaan. Alangkah kagetnya dia, bahwa surat yang diberi oleh pelaku perampasan yang mengaku debt collector ternyata palsu.

Ternyata, Anita juga bukan orang pertama, tiga orang sebelumnya juga bernasib sama dengan Anita. 

"Saya. curiga perusahaan kredit membocorkan data debitur yang telat membayar kredit seperti saya ke pihak lain. Apalagi seorang pelaku, wajahnya tidak asing bagi saya," ujar Anita.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Matanette, mengaku belum mendapat laporan soal kasus tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com