Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor Pembangunan Pasar Turi Akan Cabut Tuntutan kepada Risma

Kompas.com - 25/10/2015, 06:03 WIB


SURABAYA, KOMPAS.com- PT Gala Bumi Perkasa akan mencabut tuntutan yang dilayangkannya kepada mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Hal ini diungkapkan Humas PT Gala Bumi Perkasa, Adi Susamtyo.

"Saya juga nggak tahu kenapa kok tiba-tiba keluar SPDP yang menyatakan Risma tersangka. Padahal September itu sudah ada pernyataan dari Polda kalau (kasus) itu SP3," kata dia kepada Surya, harian Sabtu (24/10/2'015).

Tentunya, dengan kejadian ini, pihak PT Gala Bumi Perkasa yang juga sebagai investor Pasar Turi baru akan mencabut tuntutan tersebut ke Polda Jatim.

"Kami melaporkan atas nama Wali Kota Surabaya, bukan Tri Rismaharini. Yang kami laporkan itu, soal pembongkaran TPS, kan gedung Pasar Turi baru sudah jadi, kenapa tidak segera ditempati para pedagang ini. Kami melaporkan itu bulan Mei kalau tidak salah, itu sudah lama," ungkap dia.

Ia menambahkan, pihaknya akan mencabut tuntutan ini karena tak ingin merusak Pilkada di Surabaya. "Senin nanti kita ke Polda Jatim," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com