Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Pedagang Pasar Turi, Risma Tak Merasa Langgar Aturan

Kompas.com - 24/10/2015, 04:48 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengaku tidak pernah melanggar hukum dalam kasus pembangunan kios pedagang Pasar Turi. Apa yang dilakukannya, disebut demi kelangsungan hidup pedagang Pasar Turi.

"Saya sebagai wali kota memiliki tanggung jawab melindungi warga Surabaya. Mereka keberatan dengan harga sewa stan Pasar Turi yang dipatok pengembang," kata Risma usai menghadiri pembekalan saksi di gedung wanita Kalibokor Surabaya, Jumat (23/10/2015) malam.

Menurut Risma, pembangunan kios pedagang tidak menyalahi klausul kontrak antara Pemkot Surabaya dengan pengembang Pasar Turi, dalam hal ini PT Gala Bumi Perkasa. "Saya kaget kenapa saya justru menjadi tersangka," ujarnya.

Kios pedagang Pasar Turi itu dibangun tepat di depan bangunan gedung Pasar Turi baru. Pihak pengembang ingin Pemkot Surabaya membongkar kios tersebut agar para pedagang berpindah ke gedung baru.

Namun pedagang yang kebanyakan pedagang lama menolak, karena harga stan dan sewa stan dinilai sangat tinggi dan tidak terjangkau.

Risma mengaku kaget dengan status tersangka seperti yang disebut pihak Kejaksaan Tinggi Jatim. Sebab, petahana yang maju di Pilkada Surabaya itu merasa tidak ada aturan yang dilanggarnya sebagai wali kota.

Calon wali kota yang diusung PDI-P ini juga mengaku sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Setijo Boesono selaku kuasa hukum Tri Rismaharini, hingga hari ini mengaku masih menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan 25 September lalu.

"Sampai saat ini kita masih menunggu hasil gelar perkara. Jadi tidak ada informasi terbaru lagi," ujar Setijo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com