Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Kasus Pasar Turi Ganjal Langkah Risma di Pilkada?

Kompas.com - 23/10/2015, 18:05 WIB
SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait kasus Pasar Turi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Jumat (23/10/2015), mengatakan, SPDP tersebut diterima dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September lalu.

"Iya, kami sudah menerima SPDP terhadap Risma, dari Polda Jatim pada 30 September lalu untuk kasus Pasar Turi," ungkap Romy.

Namun, Romy menegaskan, hingga kini tak ada pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan terhadap Risma.

"Saya juga bingung waktu ditanya teman-teman terkait informasi pemeriksaan tersebut, dan memang tidak ada pemeriksaan," ucap Romy lagi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Y mengaku sudah melakukan pengecekan terkait kasus tersebut di Direktorat Kriminal.

"Kami sudah lakukan pengecekan dan belum ada laporan kasus tersebut. Nanti kalau sudah ada saya kabari," imbuh dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sempat mengakui, hingga saat ini belum ada penyelesaian atas kasus Pasar Turi. Pasalnya, belum adanya titik temu antara Pemkot dan pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengaku sudah dua kali melayangkan somasi kepada pengembang Pasar Turi tersebut.

Selain itu, juga sudah digelar pertemuan dengan pengembang, namun belum ada keputusan apapun terkait penyelesaikan sengketa ini.

Risma merupakan calon petahana Pilkada Surabaya. Bila ia menjadi tersangka, maka langkahnya untuk maju dalam bursa pemilihan kepala daerah akan terganjal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com