Guru honorer di SMP swasta di Abepura itu dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap bocah berusia tujuh tahun.
Paur Humas Polresta Jayapura, Iptu Jahja Rumra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.
MR ditangkap di rumah kontrakannya di Waena.
Andi, salah seorang warga yang mengantar ibu korban saat ditemui di Mapolresta Jayapura, kemarin sore, mengatakan kejadian berlangsung Rabu (21/10/2015) kemarin.
Saat kejadian, korban yang hanya tinggal berdua dengan ibunya dititipkan ke tetangga kamar kos, saat sang ibu harus bekerja.
Setelah selesai makan di kamar tetangganya, ia disuruh mengembalikan piring ke kamarnya.
Saat itu, menurut Andi, MR yang juga menyewa kamar di rumah kos itu, tiba-tiba menyekap korban dan membawanya masuk ke kamarnya.
Menurut Andi, di dalam kamar, korban mengaku dilecehkan. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perlakuan MR kepada ibunya.
Jahja Rumra mengaku, polisi masih mendalami kasus dugaan tindakan pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut.
“Kami akan memeriksa kejiwaan MR yang diduga mengalami kelainan seksual,” ungkap Jahja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.