DENPASAR, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Achmad Peten Sili menyampaikan, dua tim majelis akan menyidangkan perkara pembunuhan Engeline.
"Kalau dari sisi majelis yang menyidangkan, sudah siap semuanya. Setelah ditunjuk (majelisnya) sudah saling komunikasi," kata Achmad Peten Sili, Senin (19/10/2015).
Achmad menambahkan, majelis yang menyidangkan terdakwa Margriet Christina Megawe yaitu dengan ketua majelis Edward Harris Sinaga dengan hakim anggota I Wayan Sukanila dan Agus Waluyo Tjahjono.
Sementara majelis yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Agustay Handa May akan diketuai oleh I Gede Ketut Wanugraha dengan anggota Made Anggraeni dan Achmad Peten Sili.
"Sidang sudah ditentukan, hari Kamis 22 Oktober 2015, minggu ini. Sidangnya pagi hari, mulai jam 10.00," tambahnya.
Pengadilan berharap sidang berjalan lancar kelancaran dan tidak ada gangguan dari pihak manapun seperti yang dialami pada praperadilan.
Engeline ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya Jalan Sedap Malam Denpasar pada 10 Juni 2015 lalu.
Orang-orang terdekatnya yaitu ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe dan pembantunya, Agustay Handa May kini menjadi dua terdakwa utama dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.