Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Obat Terapi Narkoba dari Malaysia, Warga AS di Kupang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 19/10/2015, 14:11 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Warga Amerika Serikat berinisial LC, ditangkap aparat gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Nusa Tengara Timur dan Direktorat Bea dan Cukai NTT.

Pria berusia 67 tahun itu ditangkap karena kedapatan menerima pesanan obat terapi untuk pencandu narkoba, jenis methadone yang dikirim dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Kumbul KS, dan Plt Kepala kantor Bea dan Cukai Kupang, Suprapto, di Kupang, Senin (19/10/2015).

Menurut Kumbul, LC ditangkap di kediamannya di Kelurahan Karangsari, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus, berdasarkan hasil laporan dari Bea dan Cukai NTT.

“Paket ini (Methadone) sebanyak 10 botol, dikirim dari Malaysia pada 19 September 2015, kemudian bersama Bea dan Cukai, kita kemudian ke Soe," kata dia.

"Begitu sampai di lokasi, ternyata barang itu adalah pesanan dari LC, warga negara Amerika Serikat yang tinggal di Soe," kata Kumbul lagi.

Menurut Kumbul, yang mengambil barang itu adalah FO, istri LC, warga kabupaten TTS.

Polisi lalu menangkap FO dan LC yang saat itu dalam kondisi sakit akibat patah tulang.

Diketahui, LC memiliki izin tingggal selama satu tahun.  LC pun mengaku tidak tahu kalau obat yang dipesannya dilarang di Indonesia.

Obat tersebut, menurut LC,  di negaranya digunakan untuk menghilangkan rasa sakit.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LC dan sejumlah saksi lainnya, diketahui kalau LC baru sekali melakukan pemesanan," ungkap Kumbul.

"Kami belum bisa membuktikan kalau terjadi peredaran dan sebagainya, karena itu LC kita hanya kenakan wajib lapor ke polisi,” ujar dia lagi.

Plt Kepala Kantor Bea dan Cukai Kupang, Suprapto mengatakan, pesanan methadone diketahui, setelah ada informasi keberadaan barang tersebut di kantor Pos dan Giro Kupang.

“Setelah diteliti, ternyata obat ini adalah methadone yang mengandung bahan-bahan yang dikategorikan masuk dalam daftar golongan 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," ujar Suprapto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com