Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Camat Pasirian Ikut Diperiksa soal Tambang Ilegal Lumajang

Kompas.com - 08/10/2015, 09:46 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus tambang ilegal Lumajang, Jawa Timur. Terakhir, polisi memeriksa Camat Pasirian dan Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Lumajang, serta beberapa kalangan di Perum Perhutani.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jatim, mereka dimintai keterangan seputar aktivitas tambang pasir ilegal yang dikelola Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono, yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Mereka diperiksa tentang sejauh mana mereka mengetahui aktivitas penambangan ilegal milik Hariyono," kata dia, Kamis (8/10/2015).

Hingga hari ini, polisi sudah menetapkan puluhan tersangka dalam peristiwa tewasnya seorang aktivis petani di Lumajang.

Selain kasus penambangan ilegal, perkara ini juga menyangkut pembunuhan Salim Kancil, serta kasus pengeroyokan kepada aktivis petani lainnya, Tosan.

Untuk kasus pembunuhan dan pengeroyokan, sudah ada 24 tersangka, sementara kasus penambangan ilegal sudah sembilan orang yang ditetapkan tersangka. "Tersangka bisa terus bertambah seiring pengembangan penyelidikan kasus," kata dia.

Kasus tambang ilegal di Lumajang meletus setelah terbunuhnya Salim Kancil di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, 26 September lalu. Dia dibunuh oleh kelompok pendukung tambang pasir ilegal.

Sementara Tosan, hingga hari ini masih dirawat  di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, akibat penganiayaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com