Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Mabes Polri Diminta Tangani Kasus Salim Kancil

Kompas.com - 30/09/2015, 15:20 WIB

LUMAJANG, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya mendesak pihak Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus kekerasan yang menimpa warga Desa Selok Awar-Awar Kabupaten Lumajang, Salim Kancil dan Tosan.

"Sebaiknya kasus tersebut ditangani oleh (pihak) Mabes Polri karena kami menilai Polres Lumajang kurang serius dalam menyikapi persoalan penambangan. Hal itu terbukti dari tidak adanya jaminan untuk pelapor ancaman," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya, Fathul Khoir, saat dihubungi dari Lumajang, Jawa Timur, Rabu (30/9/2015), seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, kejadian yang menimpa dua aktivis antitambang di Desa Selok Awar-Awar seharusnya tidak terjadi apabila ada keseriusan dari aparat kepolisian untuk menanggapi laporan korban terkait dengan ancaman pembunuhan yang diadukan sebelumnya. (Baca: Oesman Sapta: Pembunuh Salim Kancil Pantas Dihukum Mati)

"Terkesan ada pembiaran dari aparat kepolisian karena perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar pernah melaporkan adanya ancaman kepada Kasat Reskrim Polres Lumajang. Namun, polisi tidak bergerak cepat untuk mengantisipasinya," tuturnya.

Ia menyayangkan sikap tidak peka dan lambannya aparat kepolisian setempat dalam melakukan tindakan pencegahan atas terbunuhnya Salim Kancil dan penganiayaan Tosan. Tragedi di Desa Selok Awar-Awar tidak perlu terjadi apabila polisi bergerak cepat.

"Seharusnya polisi memberikan jaminan keamanan terhadap para aktivis penolak tambang itu, dan antisipasi dilakukan, sehingga kekerasan yang dialami Pak Salim dan Pak Tosan tidak perlu terjadi," ujarnya.

"Kami khawatir kasus itu selesai sebagai (kasus) kriminal biasa di Polres Lumajang. Padahal, ada konspirasi besar dalam kasus penambangan pasir di Lumajang sehingga sebaiknya diambil oleh (pihak) Mabes Polri," tambah Fathul.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan sebanyak 22 tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan dua warga Desa Selok Awar-Awar ditangani oleh Polda Jatim dan Polres Lumajang.

"Semua tersangka sudah dipindahkan dari Mapolres Lumajang menuju ke Polda Jatim pada Selasa (29/9/2015) malam sehingga hal itu menunjukkan bukti keseriusan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus Salim Kancil dan Tosan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com