Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAID Kalbar: Pelaku Pelecehan Anak Harus Dihukum Berat

Kompas.com - 29/09/2015, 21:14 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalimantan Barat mencatat, sejak 2013, terdapat tiga kasus kejahatan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur yang terjadi di Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Ketua KPAID Kalbar Alik R Rosyad mengungkapkan, dari setiap kasus tersebut, tercatat jumlah korban mencapai lebih dari lima orang. Dampak yang ditimbulkan kejahatan semacam ini sangat buruk. Selain memengaruhi psikologis anak, dikhawatirkan korban akan menjadi pelaku kejahatan yang sama pada kemudian hari.

"Pada 2013, korbannya empat anak laki-laki di bawah umur, kedua di Desa Punggur, jumlah korban sembilan sampai sebelas orang dan sekarang yang diduga korbannya lebih dari 15 orang," kata Alik, Selasa (29/9/2015).

Alik menegaskan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Dengan hukuman yang setimpal, hal itu diharapkan dapat memberi efek jera kepada setiap pelakunya.

"Dalam pasal yang dikenakan, hukuman pelaku bisa ditambah sepertiga dari vonis. Contoh, jika vonisnya 15 tahun, sepertiganya adalah lima tahun. Jadi, pelaku pelecehan anak di bawah umur dapat divonis 20 tahun," tutur Alik.

Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, selain kasus hukum, ada persoalan lain yang juga harus menjadi perhatian khusus. Persolan tersebut di antaranya adalah bagaimana melakukan upaya pemulihan psikologis korban. Pemulihan mental dan psikologis tersebut perlu dilakukan karena potensi korban kejahatan seksual menjadi pelaku pada kemudian hari cukup besar.

"Maka dari itu, agar anak-anak ini psikologisnya bisa dipulihkan, kami akan mendampingi dan telah menyediakan psikolog untuk membina anak-anak yang menjadi korban," kata Alik.

Menurut Alik, tentu, dalam upaya pemulihan itu, pihaknya akan segera melakukan pendataan terhadap korban-korban untuk mencari siapa yang akan diprioritaskan untuk mendapatkan bimbingan. "Jadi memang, pemulihan mental dan psikologis ini sangat perlu dilakukan. Minimal saat ini yang harus dilakukan adalah antara orangtua dan anak harus membangun komunikasi yang baik. Orangtua harus mampu memberi motivasi sehingga dapat membangun pemikiran positif anak-anak mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Polsek Pontianak Timur menangkap Ismail alias Andika, pelaku pelecehan terhadap 15 anak laki-laki di bawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan di dalam kamar salah satu masjid di Pontianak, tempat tinggal pelaku dalam setahun terakhir.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus pelecehan yang dilakukan Ismail dan masih menduga masih banyak lagi korban pria ini. Dugaan tersebut muncul lantaran pelaku kerap tinggal berpindah-pindah tempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com