Pertemuan ini digelar untuk mencari solusi secara kekeluargaan terkait permasalahan tanah di Jalan Brigjen Katamso yang berujung pada gugatan sebesar Rp 1 miliar.
Hal ini dilakukan setelah Keraton memanggil pengusaha Eka Aryawan pada pekan lalu dan lima PKL pada hari ini, Selasa (29/9/2015).
Dalam pemanggilan hari ini, pihak Keraton mendengar cerita dari lima PKL terkait pemasalahan tanah seluas 73 meter persegi di jalan Brigjen Katamso. Lima PKL yang hadir hari ini, yakni Sutinah, Budiono, Agung, Suwarni dan Sugiyadi.
"Kemarin Eka, sekarang dari PKL. Kami menanyakan sejarah pemanfaatan tanah itu kepada PKL," ucap Kuasa Hukum Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Nitinegoro.
Menurut dia, dari hasil pertemuan dengan lima PKL dan Eka Aryawan, pihaknya mengetahui bahwa keduanya belum pernah saling berbicara dari hati ke hati terkait permasalahan tersebut sehingga masalah tersebut sampai ke meja hijau.
"Mereka belum pernah berbicara dari hati ke hati. Mereka hanya sekali ketemu Eka di kantor polisi tahun 2013," ujar Nitinegoro.
Pertemuan kedua belah pihak ini dijadwalkan pada hari Jumat (2/10/2015). Dia berharap, setelah pertemuan ini, proses di meja hijau tidak dilanjutkan.
"Kami akan memfasilitasi untuk mempertemukan kedua belah pihak," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.