Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakanwil Jabar Sesalkan Gayus Keluyuran ke Restoran di Jakarta

Kompas.com - 21/09/2015, 17:58 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Sukerta menyesalkan tindakan terpidana kasus korupsi, Gayus Tambunan, yang diduga makan di sebuah restoran di Jakarta. Menurut dia, meskipun hanya makan, yang dilakukan Gayus itu kurang etis meskipun Gayus mendapatkan izin keluar tahanan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Saat ini foto yang memperlihatkan seorang pria mirip Gayus bersama dengan dua wanita di sebuah restoran tersebar di media sosial. Pada foto itu, tercatat tanggal 9 September 2015. Wayan mengakui bahwa Gayus keluar tahanan pada tanggal tersebut untuk menghadiri sidang gugatan perceraian dari istrinya di Pengadilan Agama, Jakarta Utara. (Baca Kakanwil Jabar: Gayus Pernah Keluar Lapas untuk Hadiri Sidang Perceraian)

"Itu ada izinnya, kita memang berikan izin keluar (untuk Gayus) pada tanggal 9 September. Kita menyesalkan dan prihatin, ya. (Narapidana) makan di tempat umum itu yang kurang pantas. Kalau pada saat sidang, numpang makan di kantin sekitar (pengadilan) enggak ada masalah, kalau di tempat umum kurang pantas saja," kata Wayan di kantor Kemenkumham Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (21/9/2015).

Izin diberikan untuk satu hari dan ada pengawalan terhadap Gayus. "Setiap napi yang keluar itu dikawal. Ada pengawalnya, satu dari kepolisian dan satu dari pihak lapas," kata Wayan.

Wayan mengaku heran karena pengawal seolah membiarkan Gayus makan di restoran. Seharusnya, kata dia, pengawal tidak membiarkan Gayus makan di sembarang tempat. "Ini persoalan kepatutan dan kepantasan," kata Wayan. 

Ia berjanji akan memeriksa dan mengklarifikasi para pengawal yang ketika itu menjaga Gayus dalam kepergiannya ke Jakarta. (Baca Beredar Foto Pria Mirip Gayus di Luar Tahanan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum)

Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya. Ia divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun bui pada Oktober 2011. Pada perkara ini, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.

Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun penjara. Selain itu, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS, dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi. Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com