Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutadi Tak Divonis Bebas, Kuasa Hukum Lapor ke KY

Kompas.com - 18/09/2015, 13:14 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

STABAT, KOMPAS.com - Nurleli Sihotang, kuasa hukum Sutadi (45), karyawan pemanen selama 18 tahun di PT PP Lonsum Perkebunan Pulo Rambung Estate, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terlihat gusar.

Dia bersama Sahat M Hutagalung dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) tak terima vonis majelis hakim yang di ketuai Laurez S Tampubolon sedikit pun tidak berubah dari tuntutan jaksa.

"Padahal hakim anggota Rivai mengajukan pendapat berbeda atau di senting opinion. Menurutnya, pasal yang di kenakan kepada Sutadi salah, seharusnya dakwakan jaksa adalah percobaan pencurian bukan penggelapan," kata Nurleli, Jumat (18/9/2015).

Dia menilai apa yang dilakukan hakim Rivai adalah kebenaran. Padahal hakim ini hanya hakim pengganti sebab dia menggantikan majelis hakim yang sedang menunaikan ibadah haji.

"Menurut dia, Sutadi tidak terbukti bersalah karena tidak saksi yang melihatnya melakukan apa yang didakwakan jaksa. Hakim Rivai sebenarnya hakim pengganti, dia baru dua kali sidang tapi putusannya progresif. Dia tak sepandapat dengan hakim lain yang menghukum Sutadi bersalah. Jadi seharusnya di kenakan Perma nomor 2 tahun 2010 itu sebagaimana dalam eksepsi kita," papar Nurleli.

Lalu ditanya, upaya hukum apa yang akan di lakukan pihaknya terkait vonis ini, Nurleli bilang akan melapor ke Komisi Yudisial. Meski selepas sidang putusan mereka menyatakan pikir-pikir, namun waktu tujuh hari ke depan mereka gunakan untuk mengumpulkan data dan bukti yang diperlukan dalam laporan tersebut.

"Jelas kami tidak dapat menerima vonis ini. Pak Sutadi harus dinyatakan bebas. Kami masih pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya, masih ada waktu tujuh hari. Tapi yang pasti kita akan buat laporan ke Komisi Yudisial," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Boston Robert M Siahaan dari Kejaksaan Negeri Stabat menuntut Sutadi dengan Pasal 374 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan dengan hukuman lima bulan penjara.

Hakim yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menguatkan tuntutan jaksa. Seperti pemberitaan sebelumnya, sejak 27 Mei 2015 lalu Sutadi menjadi penghuni Rumah Tahanan Tanjung Pura, Langkat, gara-gara di tuduh menggelapkan lima tandan dan segoni berondolan sawit.

Kalau dikalkulasikan, kerugian perusahaan hanya Rp 198 ribu. Sutadi dianiaya oknum TNI yang di-BKO-kan ke perusahaan, Pratu Eko Sulistiono dari satuan Marinir untuk mengakui bahwa dia memang mencuri.

Karena takut dan kesakitan, Sutadi menuruti perintah Pratu Eko. Tapi belakangan, Sutadi mencabut keterangannya di-BAP polisi. Perkara ini lanjut hingga proses persidangan dan terkesan sangat dipaksakan.

Banyak indikasi bahwa Sutadi hanya tumbal dari persaingan organisasi buruh atau kepentingan perusahaan. Pasalnya, Suhartini istri Sutadi bersama keluarga dan aparat desa sudah berkali-kali melakukan perdamaian tapi kasusnya terus berlanjut.

Sampai akhir persidangan, Sutadi kukuh mengatakan dia tidak bersalah dan tidak pernah melakukan semua yang dituduhkan. Semua yang dia lakukan hingga saat ini untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar tidak pernah melakukan.

"Semua demi anak dan keluarga, saya rela menjalani semua ini. Untuk membuktikan saya tidak bersalah dan bukan pencuri," kata Sutadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com