Kapolsekta Medan Area Kompol T Rizal Moelana mengatakan, awalnya, mobil Daihatsu Xenia milik Robi (32) disewa oleh Santi alias Anita (40).
"Santi menyewa mobil Xenia milik Robi. Namun Santi tidak memulangkan mobil tersebut sesuai dengan perjanjian selama 10 hari. Dia malah menggadaikan mobil itu kepada Dahlia," kata Rizal, Rabu (16/9/2015).
Dia menuturkan, setelah tahu mobilnya digadaikan, Robi lalu membuat laporan polisi. Diduga, Dahlia melakukan penggelapan atas puluhan sepeda motor dan mobil tersebut.
"Terlapor masih kita periksa. Diduga terlapor melakukan penggelapan," tutur Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.